Iklan

Iklan

Operasi Yustisi Personel Polres Bima, Pol PP Dan Dispenda Jaring 9 Pelanggar

Editor
9/28/20, 23:44 WIB Last Updated 2020-09-28T16:54:34Z
Bima.Taroainfo.Com-Personel gabungan polres Bima, Pol PP dan Dispenda melaksanakan operasi yustisi disimpang tiga panda, kecamatan Palibelo, kabupaten Bima, Senin, (28/9/2020). Dalam Operasi tersebut Terjaring 9 orang pelanggar.

Operasi Yustisi penegakan hukum Perda Gubernur NTB, Nomor 7 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular tersebut dipimpin oleh KBO Sat Sabhara Polers Bima IPDA Adib W.

Sasaran dari operasi tersebut para pengguna jalan raya. baik Roda dua, Roda empat dan angkutan umum yang tidak mematuhi protokol kesehatan, terutama memakai masker.

"Dari 9 orang pelanggar, 1 pelanggar dijatuhi sanksi denda sebesar Rp. 100.000. sedangkan sanksi sosial sebanyak 8 orang pelanggar dijatuhi hukuman mengucap Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan push up,"Ujar Kasubbag Humas Polres Bima AKP Hanafi.

Dia menjelaskan, Sanksi denda dikenakan bagi pelanggar yang tidak membawa dan memakai masker. Sedangkan Sanksi Sosial bagi pelanggar yang membawa masker, namun tidak memakai saat petugas sedang melaksanakan operasi.

Ia berharap dengan adanya operasi ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol Kesehatan, dan Jangan lupa Jika keluar rumah agar tetap memakai masker,"Harap Hanafi.(MR-01). 


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Operasi Yustisi Personel Polres Bima, Pol PP Dan Dispenda Jaring 9 Pelanggar

Terkini

Topik Populer

Iklan