Iklan

Iklan

Diduga Curi Satu Mesin Jenset, Pemuda dibima di Tangkap Polisi

Editor
9/08/20, 12:34 WIB Last Updated 2020-09-08T04:47:46Z
Bima,TatoaInfo.Com- Team Puma Sat Reskrim Polres Bima yang dipimpin oleh AIpda Gatot Wahyuddin, SH bersama personel Polsek Monta, menangkap pelaku yang diduga mencuri satu unit mesin Jenset merk Mitsubishi didesa Pela, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Senin,  (7/9/2020) Sekitar Pukul 17.00 Wita.

Terduga Pelaku RL alias LI, (24) Tahun, warga RT. 07, desa pela ditangkap polisi, karena mencuri mesin Jenset merk Mitsubishi milik korban (KU) 40 Tahun, warga desa setempat.

Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo, S.I.K melalui Kasubbag Humas AKP Hanafi menjelaskan, Pelaku RL alias LI dalam aksi pencurian dilakukan bersama rekannya, AF yang saat ini sedang menjalani Proses hukum diPolsek Monta. 

"RL alias LI ditangkap sedang duduk disalah satu rumah warga didesa pela, tanpa melakukan perlawanan,"Pungkasnya.

Mesin Jenset tersebut disimpan digubuk dalam kebun milik korban mulai tanggal 11/04/2020, dan diketahui hilang pada tanggal 12/04/2020.

Dari hasil keterangan pelaku AF bahwa mesin jenset hasil curiannya. dijual ke Desa Sai Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima, dan Barang bukti berupa Satu unit mesin Jenset telah diamankan untuk dijadikan Barang bukti (BB),"Tampilnya.

"Kini pelaku beserta barang bukti diamankan, dipolsek Monta untuk mempertanggung jawabkan secara hukum atas perbuatannya.

Sumber : Kusubbag Humas polres Bima AKP Hanafi.

Editor, Irul.(MR-01).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Curi Satu Mesin Jenset, Pemuda dibima di Tangkap Polisi

Terkini

Topik Populer

Iklan