
Jakarta,TaroaInfo.Com-Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB). Irjen Mohammad Iqbal akan menindak siapapun pelanggar protokol kesehatan, saat berlangsungnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020. Hal itu sebagai upaya konkret mencegah terjadinya klaster Covid-19 di pesta demokrasi lima tahunan itu.
Dalam deklarasi komitmen protokol kesehatan yang diikuti 23 bakal pasangan calon kepala daerah, Iqbal meminta kepada seluruh pihak untuk betul-betul menerapkan standar protokol kesehatan dalam tiap tahapan Pilkada 2020.
“Bakal calon mengedepankan bukan hanya menang, dan selamatkan rakyat. kita sehatkan rakyat kita dengan mematuhi protokol kesehatan. Kita jangan sampai lengah dan jangan sampai ada klaster pilkada,"Kata Iqbal dalam keterangannya, Jakarta, Kamis, (17/9/2020).
Kepada pelanggar protokol kesehatan, Iqbal menyebut bahwa akan ada sanksi baik administrasi maupun pidana. Sebab itu, Ia meminta bakal calon kepala daerah mengajak masyarakat dan pendukungnya untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.
"Memang ada sanksi pidana. Ada yang melanggar ada sanksi pidana dan administrasi. Saya bukan menakuti tapi sudah tertuang dalam aturan,”Ujar Iqbal.
Sementara itu, Ketua KPUD Provinsi NTB, Suhardi Saud menyampaikan bahwa, tanggal 23 September mendatang akan dilakukan penetapan Bapaslon menjadi Paslon. Kemudian, tanggal 24 September proses pencabutan nomor urut. Sehingga, sangat rawan terjadi perkumpulan massa pendukung.
"Kampanye nanti dibatasi hanya 50 orang, sementara kegiatan di luar ruangan ada pembatas. Untuk kegiatan umum maksimal 100 orang, namun teknis penyelenggaraan sudah diatur sesuai ketentuan,”Ujarnya.(MR-01).