![]() |
| Foto: Saat Proses klarifikasi yang dihadiri oleh Korwil dan K3S di Aula Kantor Korwil Kecamatan Amabalawi |
BIMA, TAROAINFO.Com - Kamis (19/03/2026) – Pihak Korwil Kecamatan Amabalawi melalui Bendahara Sukardin, S.E., memberikan klarifikasi resmi terkait berita yang diterbitkan oleh Media Dinamika Global pada Rabu (18/03/2026) yang menyatakan adanya keluhan terkait potongan THR, keterlambatan pembayaran, serta dugaan praktik tidak benar di balik masalah tersebut. Pihak Korwil menyatakan bahwa informasi dalam berita tersebut tidak sesuai dengan fakta lapangan dan mengingatkan agar berita disebarkan setelah melalui proses verifikasi yang jelas.
Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap data pembayaran THR bersama Kepala Sekolah SDN 1 Tolowata dan beberapa guru yaitu Rusna, Eka Wati, Erwan, Lis Daniati, dan Mhani, tidak ditemukan kasus potongan THR seperti yang dikemukakan dalam berita. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pembayaran THR kepada sebagian besar guru dan pegawai sesuai dengan jumlah yang seharusnya. Hanya terdapat kelebihan pembayaran pada tiga orang guru yaitu Lis Daniati, Emawati, dan Ahmad Adam, yang saat ini sedang dalam proses klarifikasi untuk penyelesaiannya.
Terhadap klaim bahwa bendahara tidak memberikan penjelasan jelas dan rincian data distribusi THR, pihak Korwil menyatakan bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan kenyataan. Sukardin, S.E., telah beberapa kali melakukan koordinasi dengan para guru untuk memberikan informasi terkait status pencairan THR, termasuk memberikan akses terhadap data yang telah diverifikasi.
"Kami selalu terbuka untuk menjawab pertanyaan para guru dan telah berusaha memberikan penjelasan secara jelas terkait proses pembayaran. Jika ada guru yang belum mendapatkan informasi yang cukup, kami siap melakukan koordinasi secara langsung dengan mereka," jelasnya.
Proses pencairan THR merupakan kewenangan BPKAD Kabupaten Bima yang mengeluarkan Surat Perintah Pembayaran (SP2D). Setelah SP2D dikeluarkan, proses selanjutnya dilakukan oleh BNK NTB Saryah dan pencairan dilakukan secara individu oleh masing-masing pegawai.
Selain itu, pemblokiran rekening pegawai terkait pembayaran THR diatur sepenuhnya oleh sistem perbankan dan tidak berada dalam wewenang bendahara korwil kecamatan Amabalawi.
Pihak Korwil menegaskan bahwa dugaan adanya kerja sama tidak benar antara bendahara dengan pihak lain maupun hubungan dengan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) informasi yang tidak memiliki dasar dan dapat merusak nama baik pihak terkait.
"Kami menghargai kekhawatiran yang disampaikan oleh para guru dan siap bekerja sama dengan semua pihak terkait untuk memastikan hak-hak guru dan pegawai terpenuhi dengan benar. Kami juga berharap agar informasi yang disebarkan ke publik didasarkan pada fakta yang telah diverifikasi untuk menghindari kesalahpahaman," pungkas Sukardin.
*TIM-Red*

.jpg)
