
Foto : Ilustrasi
Mataram, TaroaInfo.Com- Pilkada serentak tinggal beberapa bulan ke depan. Calon dari Petahana akan menjalani cuti. Sebagai pelaksana jabatan sementara tugas Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota-Gubernur akan menunjuk pejabat sementara kemudian diajukan ke Mendagri-dan selanjutnya untuk menjalani roda pemerintah di suatu daerah yang melaksanakan pesta demokrasi (Pilkada).
Penempatan pejabat sementara tersebut berdasarkan aturan PKPU No 16 Tahun 2017 yang mengatur cuti bagi Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota yang maju kembali sebagai pasangan calon. kemudian PKPU No 6/2020 yang salah satunya mengatur tentang penunjukan pejabat sementara atau Pejabat Karteke.
Tim Litbang MN di Mataram juga menyebutkan, menurut informasi yang mereka peroleh-Gubernur NTB telah menunjuk pejabat sementara untuk melaksanakan tugas jabatan Bupati/Wakil Bupati Bima. Pejabat yang ditunjuk itu akan menjalani tugas setelah KPUD setempat menetapkan secara resmi pasangan calon Bupati/Wakil Bupati, di antaranya dari calon Petahana.
Sinyal nama pejabat sementara (Pjs) Bupati/Wakil Bupati Bima yang akan menjalani roda pemerintah Kabupaten Bima selama proses Pilkada berlangsung yaitu terkuak nama Nuryanti SE-yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian Provinsi NTB.
Hingga berita ini ditulis, pihak berwenang di Pemprov NTB belum di konfirmasi terkait kepastian nama Nuryanti SE-yang merupakan isteri dari salah satu anggota wakil rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut yang ditunjuk sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Bupati/Wakil Bima selama Pilkada berlangsung. (MR-Tim)