Foto : Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE.
Kota Bima. TaroaInfo.Com- Pemerintah Kota Bima mengambil kebijakan dengan mengeluarkan Peraturan Walikota Bima Nomor 007/453/VII/2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) tertanggal 10 Juli 2020 lalu.
Edaran ditujukan kepada seluruh Kepala Sekolah TK/RA, SD/MI, SMP/MTs dan Pondok
Pesantren se-Kota Bima. Adapun beberapa kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Walikota tersebut diantaranya : (1)Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru 2020/2021 pada semua
Satuan Pendidikan di wilayah Kota Bima dimulai pada 13 Juli 2020; (2) Pembelajaran secara tatap muka pada Satuan Pendidikan di Kota Bima TIDAK DIPERKENANKAN; (3) Pembelajaran pada Satuan Pendidikan di Kota Bima dilakukan melalui Belajar dari
Rumah dengan sistem Daring/Luring dan atau bentuk lain yang memanfaatkan segala sumber daya yang dimiliki secara optimal; (4) Proses Belajar Dari Rumah secara Daring/Luring dan atau bentuk lain berlaku
sampai dengan ditetapkan ketentuan kemudian; (5) Kepala Satuan Pendidikan yang melanggar Surat Edaran ini akan diberkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku; (6) Surat Edaran ini akan ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan dan kebijakan pemerintah secara nasional.
(MR-01).