
Kota Bima, Taroainfo.com - Keberadaan Hutan mangrove kawasan pesisir bonto kini terancam punah di bangunya Dermaga yang diduga tampa ijin, di perairan Bonto Kelurahan Kolo, kecamatan asakota, Kota Bima,
Menyikapi hal tersebut LSM LPPK NTB medesak Pemerintah menghentikan Kegiatan yang sudah berlangsung lama.
Rabu 10 Juni 2020.
Direktur Eksekutif LSM LPPK-NTB, Akbar S.Ikom mengatakan dalam orasinya, hutan mangrove terancam punah dengan Keberdaan Dermaga di kawasan Bonto kelurahan kolo, yang menjadi lahan milik pribadi yang luasannya tidak seberapa, namun kini sudah luas "Bahkan Dermaga tanpa ijin itu digunakan sebagai tempat usaha pribadi. Laut itu milik negara, bukan milik pribadi Wakil Walikota Bima" Jelasnya.
"SKPD dan OPD kota bima segera turun tangan untuk membongkar dermaga yang ada dilingkungan Bonto, karena Dermaga itu diduga ilegal" Desaknya.
Lebih lanjut, Akbar S.Ikom juga mendesak DPRD kota bima agar segera mengawasi dan mengontrol pembangunan Dermaga yang ada di lingkungan Bonto, sebab kuat duga,an Dermaga tersebut dibangun tanpa ijin, dan segerah menunjukan Ijin sercara pfoposisi sebagi administrasi negara.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima, Alwi Yasin menyatakan, masalah tersebut memang harus segera mendapatkan perhatian. Kegiatan Dermaga tidak bisa dilakukan dengan sembarangan, "Kegiatan reklamasi memerlukan izin dan mensyarakatkan Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL). Untuk AMDAL semuanya ditangani oleh Pemerintah Provinsi NTB" Ucap Alwi Yasin.
"Sebenarnya bukan DLH kota bima saja yang mengurusi persoalan seperti ini. Sebab AMDAL itu rekomendasi provinsi NTB" tutupnya. (MR-01)