Iklan

Iklan

Dalam Tahapan Kampanye, Panwaslu Lambu Berharap Kepada ASN, Kades, dan BPD Jaga Netralitas

Editor
12/10/23, 19:06 WIB Last Updated 2023-12-10T12:06:10Z
Arifudin, S. Sos Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan Lambu


BIMA, TAROAINFO.com - Kabupaten Bima, Taroainfo.com - Tahapan Kampanye sudah dimulai pada tanggal 28 November kemarin, dan akan berakhir 10 Febuari. Dalam menghadapi tahapan kampanye pemilihan umum tahun 2024, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Lambu berharap kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawatan Desa (BPD) yang berada dilingkup Kecamatan Lambu agar menjaga netralitas selama masa kampanye.


Harapan tersebut disampaikan Arifudin, S. Sos selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan Lambu melalui media ini, Ahad 10/12/2023.


Beberapa tahapan pemilu sudah kita lalui, sudah banyak dugaan pelanggaran yang kita tangani sebagai langkah pencegahan awal, salah satunya adalah ASN yang sudah kami rekomendasikan ke KASN. Pelanggaran lain seperti Kades dan BPD dari beberapa desa sudah kami panggil untuk klarifikasi sebagai langkah pencegahan.


"Untuk itu, selama masa kampanye ini kami dari Panwaslu Lambu berharap tidak ada lagi yang melanggar netralitas atau sengaja memanfaatkan jabatan untuk mendukung salah satu peserta pemilu" tegas Arif sapaan akrabnya.


Selanjutnya Arif menjelaskan, harapan tersebut tentu memiliki dasar hukum dan sangsi pidana, yaitu dalam UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 494 berbunyi "Setiap Aparatul Sipil Negara, TNI/Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan/atau Anggota Badan Permusyawatan Desa yang melanggar larangan sebagaimana di maksud dalam pasal 280 ayat (3) yang berbunyi "Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye pemilu", di pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000.00 (Dua Belas Juta Rupiah)


"Bunyi UU di atas jelas, jadi kami tidak akan memberikan toleransi jika ditemukan atau ada laporan dugaan pelanggaran", jelas Alumni STISIP tersebut.


Selain itu, Arif berharap kepada seluruh elemen masyarakat lambu agar melaporkan jika ada ditemukan dugaan pelanggaran pemilu dengan mendatangi langsung Sekretariat Panwaslu Kecamatan Lambu.


Berikut syarat pelaporan dugaan pelanggaran pemilu sesuai Perbawaslu 7 tahun 2022.


"Personil kami di desa cuman 1 orang, jadi pengawasan juga terbatas, untuk itu perlu dukungan semua pihak untuk mendukung dan mensukseskan pesta demokrasi ini", harapnya. 


*TI-01*

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dalam Tahapan Kampanye, Panwaslu Lambu Berharap Kepada ASN, Kades, dan BPD Jaga Netralitas

Terkini

Iklan