Iklan

Iklan

Bunga Peradaban, Permendikbud No 30 Tahun 2021 Menuai Pro dan Kontra

Editor
11/11/21, 17:07 WIB Last Updated 2021-11-11T09:07:30Z


Nurul Asmayati S.Pd


LOMBOK, TAROAINFO.com - Bunga peradaban mengankat bicara sesuai dengan Permendikbud No 30 Tahun 2021 sebagai jalan keadilan bagi korban kekerasan seksual dan angin segar untuk Mahasiswa perguruan Tinggi.


Sejak dikelurakannya permendikbud No 30 Tahun 2021 tentang  pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi kian memancing reaksi banyak pihak, ada yang mendukung dan ada juga yang kontra karna menuding aturan ini seakan melegalkan zina, sekalipun sudah dibantah oleh PLT kemendikbudristek.


Menurut salah satu pendiri Bunga peradaban sekaligus Ketua Kopri Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Mataram Masa Khidmat 2019-2021 Nurul Asmayati S.Pd Satgas pencegahan dan penanganan kekerasaan seksual di Perguruan Tinggi ini adalah jalan keadilan bagi korban kekerasan yang selama ini tidak berani sepeak up atas apa yang dialaminya, trauma berkepanjangan, dan dikucilkan masyarakat.


Lanjut Nurul Asmayati Korban warga negara Repubik indonesia yang memliki hak untuk dilindungi, dan berhak atas merdeka belajar, korban harus mendapat perhatian khusus, karna  kekerasan Seksual ini meiliki dampak tidak baik pada kesehatan fisik, psikis dan kehidupan sosial masyarakat"


Bagi mahasiswa pada umumnya untuk mencegah dan menangani kekerasan di lingkungan perguruan tinggi serta menjadi langkah nyata keberpihakan pemerintah pada keresahan bagi mahasiswa yang ingin terus berkarya harapnya.


Melalui permendikbud no 30 tahun 2021 ini mahasiswa diperguruan tinggi manapun dapat menjadikannya sebagai payung hukum terangnya.


"Saya mengajak semua mari berjuang bersama dalam melawan kekerasan seksual dan  menjadi agen yang selalu berperan aktif dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) serta mewujudkan kampus merdeka dari kekerasan Seksual dilingkungan perguruan tinggi pada khususnya dan masyarakat Republik indonesia pada umumnya".tutupnya.


*RED*

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bunga Peradaban, Permendikbud No 30 Tahun 2021 Menuai Pro dan Kontra

Terkini

Topik Populer

Iklan