Iklan

Iklan

Penandatanganan PKS Antara Kejati NTB Dan PT. Nindya Karya Persero

Editor
12/02/20, 18:01 WIB Last Updated 2020-12-02T10:01:17Z


Foto : Kejati NTB Dan PT. Nindya Karya Persero.


Penandatanganan PKS Antara Kejati NTB Dan PT. Nindya Karya Persero


Mataram,Taroainfo.Com - Kejaksaan Tinggi NTB menjalin kerja sama dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan salah satu BUMN yakni PT. Nindya Karya (Persero). Kerjasama tersebut ditandai dengan ditandatangani Nota Kesepakatan Bersama oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Nanang Sigit Yulianto,SH.,MH dengan Bambang Asmoro, ST.,MT selaku General Manager Wilayah IV PT. Nindya Karya (Persero) yang berkedudukan didenpasar pada hari ini diruang Rapat Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Rabu (2/12/2020) Pukul 12.15 Wita.


Kerjasama tersebut dalam lingkup : 

1. Pemberian bantuan hukum yakni pemberian bantuan dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara  berdasarkan Surat Kuasa Khusus baik sebagai Penggugat maupun Tergugat yang dilakukan melalui Pengadilan maupun diluar Pengadilan.


2. Pemberian Pertimbangan Hukum yaitu  memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Asisstence) serta Audit Hukum ( Legal Audit) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.


3. Pemberian bantuan Tindakan Hukum Lain yaitu bertindak sebagai mediator atau faslitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan  antar Lembaga Negara, instansi Pemerintah, BUMN/BUMD di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.


General Manager Wilayah IV PT. Nindya Karya (Persero) dalam sambutannya menyampaikan, ucapan terimakasih telah dapat menjalin Kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi NTB. semoga Sinergitas antara Kejati dan Nindya Karya dapat mengatasi segala permasalahan-permasalahan hukum, terutama dalam pengerjaan Proyek Strategis Nasional dan semoga kerjasama tersebut dapat terus berkesinambungan.


Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Nanang Sigit Yulianto,SH.,MH dalam sambutannya menyambut, baik atas terjalinnya kerjasama antar kedua belah pihak yang mana merupakan Tupoksi Kejaksaan dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang tidak dimiliki oleh lembaga lain dan pihak kejaksaan. hanya terkait dengan permasalahan bantuan hukum secara Perdata dan Tata Usaha Negara. Sedangkan  menyangkut teknis pelaksanaan pekerjaan oleh pihak Nindya Karya sepenuhnya merupakan tanggungjawab dari pihak Nindya Karya.


Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi NTB berpesan pada General Manager Nindya Karya bahwa Kajati tidak Akan pernah meminta proyek ataupun aparat Kejaksaan dan siapapun yang membawa nama Kajati, Wakajati ataupun pejabat diKejaksaan.


"Jika ada segera laporkan pada saya langsung dan kami akan menindak secara tegas, Kejati NTB saat ini sedang giat-giatnya merubah diri guna meraih status Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM),"ucapnya.


Kegiatan tersebut dihadiri oleh pejabat dilingkungan Kejaksaan Tinggi dan pejabat PT. Nindya Karya (Persero). (MR-02).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Penandatanganan PKS Antara Kejati NTB Dan PT. Nindya Karya Persero

Terkini

Topik Populer

Iklan