
Dompu,Taroainfo.Com-Kepolisian Resor Dompu bersama instansi terkait kembali galakan giat operasi yustisi, penegakan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2020. Kali ini, giat operasi yustisi dilakukan didepan Masjid Raya Baiturrahman Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu, Jumat (2/10/2020) pagi.
Hadir pada kesempatan tersebut jajaran personel Polres Dompu, Personel Brimob Kompi 2 Yon C Dompu, Personel Kodim 1614 Dompu, Personel Dishub dan Pol PP Kabupaten Dompu.
"Bentuk kegiatan yang dilaksanakan adalah penegakan terhadap pengendara. baik roda dua, roda empat maupun pejalan kaki. bagi pengendara yang melanggar diberhentikan,"Ujar Paur Humas polres Dompu AIPTU Hujaifah.
kemudian kata Hujaifah, diberikan pembinaan serta arahan agar mematuhi protokol kesehatan dan disuruh menggunakan masker. ketika hendak beraktifitas diluar rumah, sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2020.
"Selain itu, bagi pengendara maupun pejalan kaki yang tidak menggunakan masker, diberikakan Penindakan berupa sanksi sosial dan fisik,"Terangnya.
Pelanggar juga lanjutnya, diberikan himbauan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. seperti menjaga jarak, mencuci tangan dan tetap pakai masker setiap keluar rumah.
"Adapun jumlah pelanggar, yakni 15 orang dan diberikan hukuman berupa push up. Kemudian, satu orang lainnya berikan tindakan sosial (menyapu). Sementara sisanya diberikan sanksi denda,"ungkap Hujaifah.
Operasi tersebut berjalan dengan aman dan lancar, serta situasi terpantau konduktif.(MR-01).