
Dompu,Taroainfo.Com - Diduga Memiliki menguasai dan menyalahgunakan Narkotika Golongan satu bukan jenis tanaman shabu-shabu, Oknum Honorer berinisial MY (29) tahun diciduk Tim Ops Satresnarkoba Polres Dompu, Rabu (07/10/2020) sekitar 17.00 wita.
Terduga diceduk dibengkel miliknya didusun Selaparang, Desa Matua Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Paur Humas polres Dompu AIPTU Hujaifah menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat terkait seringnya transaksi narkoba disebuah bengkel milik terduga.
"Menindaklanjuti informasi itu tim Opsnal Resnarkoba melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan menunjukkan bahwa benar dibengkel itu diduga kuat dijadikan tempat transaksi oleh pemiliknya (terduga),"Terangnya.
Kemudian Lanjut Hujaifah, Tim Opsnal mendatangi bengkel dimaksud untuk penggeledahan. Sesampainya, dibengkel Tim Opsnal menunjukkan surat perintah tugas kepada terduga dan memanggil warga setempat untuk menyaksikan penggeledahan.
"Dari hasil penggeledahan tim Opsnal menemukan sejumlah barang bukti diantaranya, 1 gulung plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,92 (Nol koma sembilan dua) gram, 1 gulung plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,67 (Nol koma enam tujuh), 1 gulung plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,46 (Nol koma empat enam) gram,"Imbuhnya.
Selain itu, Tim Opsnal juga menyita barang bukti lain yang diduga kuat berkaitan dengan narkotika 1 (satu) bungkus kotak rokok surya 12 berisi 1 (satu) buah tutupan boong, 1 (satu) buah sumbu, 3 (tiga) buah sedotan yang sudah dimodif bentuk L, 1 (satu) buah skop yang terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah sedotan, Uang sejumlah Rp.7.000 (Tujuh ribu rupiah).
Selanjutnya terduga dibawa ke Mapolres Dompu untuk diproses lebih lanjut dan kepadanya, dipersangkakan pasal 114 ayat (2 ) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Pasal 112 ayat (2 ) UU RI NO 35 tahun 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun,"Tutup Hujaifah. (MR-01).