Iklan

Iklan

Operasi Yustisi Personel Gabungan Polres Bima, Satpol PP Dan Dispenda Jaring 22 Pelanggar

Editor
9/27/20, 17:51 WIB Last Updated 2020-09-27T11:06:33Z
Bima,Taroainfo.Com-Pelaksanaan operasi yustisi hari Sabtu tanggal 26 September 2020 Pukul 16.00 wita - 17.30 wita. berlokasi di simpang tiga Panda, Kecamatan Palibelo dengan sasaran pengguna jalan raya. baik Roda dua, Roda empat dan angkutan umum yang tidak mematuhi protokol kesehatan terutama memakai masker. operasi tersebut di lakukan oleh Personil gabungan yang di pimpin oleh Kabag Ops Polers Bima Kompol Jamaluddin, S. Sos yang terdiri dari Personil Polres Bima, Satpol PP Pemkab Bima dan Dispenda Kabupaten Bima, berhasil menjaring 22 pelanggar. 

Operasi Yustisi penegakan hukum Perda Gubernur NTB, Nomor 7 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular telah terjaring 22 pelanggar, dengan rincian 9 pelanggar di jatuhi sanksi Denda masing-masing Rp. 100.000 per orang dan sanksi sosial sebanyak 13 pelanggar yang di jatuhi hukuman berupa mengucapkan  Pancasila.

Dihari yang sama kegiatan serupa juga di laksanakan oleh Personil gabungan Polsek Belo, Pos Ramil Belo dan Pol PP kecamatan Belo di pimpin oleh Kapolsek Belo Iptu Rusdi, SH bertempat di jalan raya lintas Tente - Cenggu. tepatnya di depan Kantor Polsek Belo, berhasil menjaring 30 pelanggar dan hanya di jatuhi sanksi sosial berupa Mengucap Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia raya dan push up. 

Kasubbag Humas Polres Bima AKP HANAFI menjelaskan, bahwa untuk sanksi denda dikenakan bagi pelanggar yang tidak membawa dan memakai masker yang pada umumnya datang dan keluar wilayah Kabupaten Bima. sedangkan pelanggar yang di kenai sanksi sosial bagi pelanggar yang membawa masker, namun tidak memakai saat petugas sedang melaksanakan operasi,"Jelas Hanafi.(MR-01).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Operasi Yustisi Personel Gabungan Polres Bima, Satpol PP Dan Dispenda Jaring 22 Pelanggar

Terkini

Iklan