
Bima,TaroaInfo.Com-Diduga menguasai dan memiliki Narkotika Jenis Shabu-shabu Seorang Warga inisial RS (45) tahun, asal Desa Rato Kecamatan Bolo Kabupaten Bima. diringkus Personil Sat Resnarkoba Polres Bima yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, AKP Wahyudin didesa setempat, Senin, (14/9/2020) Sekitar Pukul 09.00 Wita.
Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo, S. I.K melalui Kasubbag Humas AKP Hanafi menjelaskan, pengungkapan kasus kepemilikan narkotika Jenis shabu-shabu oleh terduga pelaku RS berawal dari informasi masyarakat. kemudian ditindak lanjuti oleh Kasat Resnarkoba dan langsung turun ke TKP bersama personilnya.
"Setelah berada di TKP didapatkan lagi informasi, bahwa terduga pelaku sedang berada dirumah bersama istrinya. Atas informasi tersebut Team langsung mengamankan, RS dan melakukan penggeledahan badan diarea sekitar tempat diamankan terduga pelaku,"ungkapnya.
Lebih lanjut Hanafi mengungkapkan, Saat melakukan proses penggeledahan
turut disaksikan oleh masyarakat setempat. dari hasil pengeledahan ditemukan barang bukti berupa, 1 bungkus rokok Surya 12 yang didalamnya. berisi 19 poket narkotika jenis shabu, dengan berat bersih 0.51 gram dan 1 buah rangkaian alat hisap Bong yang disimpan dibawah lemari pendingin yang berada diwarung tempat istri terduga pelaku berjualan Nasi.
"Atas perbuatannya, Kini terduga pelaku beserta barang bukti (BB) dibawa ke kantor polres Bima guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(MR-01).