Iklan

Iklan

BEM STIH Muhammadiayah Bima, Gendor Kantor Perumahan dan Pemukiman,(Perkim) Kota Bima

Editor
7/02/20, 19:03 WIB Last Updated 2020-07-02T11:06:10Z

Bima TaroaInfo.Com- Badan Eksekutif Mahasiswa, (Bem) Muhammadiyah Bima, menyoroti persoalan di Rusunawa Kelurahan Paruga Rasanae Barat, dan menggelar aksi demo di depan Kantor Perumahan dan Pemukiman, (Perkim) Kota Bima, Kamis, (02/07/2020).

Ketua BEM STIH Muhammadiyah Bima, Linnas, dalam orasinya mengungkapkan di dugaan pungutan liar diluar iuran wajib dengan alasan untuk perbaikin fasilutas dirusunawa.

Adanya dugaan wanprestasi pihak pengurus rusunawa terhadap perjanjian dan kesepakatan yang disepakatan bersama di Kantor DPRD Kota Bima pada tahun 2019 tentang tagihan iuran wajib penghuni rusunawa.

Tidak adanya transparansi dan keterbukaan informasi public terhadap kebijakan-kebijakan pengelola rusunawa sejak tahun 2018 sampai saat ini.

Adanya dugaan memindah tempatkam mesin pompa air sebagai sumber utama kebutuhan warga rusunawa dan diduga telah disalahgunakan oleh pihak pengelola rusunawa.

Adanya tindakan represif dari puhak pengurus rusunawa yang mengusir paksa lebih kurang 7 KK penghuni rusunawa karena dianggap kritis dan telah memprokasi warga rusunawa lainnya tidak menunaikan kewajiban untuk membayar iuran wajib perbulan.

Adanya dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik pejabat public atau ASN.

Adanya dugaan beberapa penghuni rusunawa yang seharusnya tidak diperbolehkan untuk penghuni karena memiliki pendapatan diatas syarat maksimal dan PNS.

Adanya dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dan merupakan pengurus rusunawa.

Adanya pembebanan atau pungutan biaya sejumlah, Rp. 600.000,- sebagai salah satilu syarat agar masuk dan penghuni rusunawa tersebut.

Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman, (Perkim) Kota Bima, Didi menyambut baik massa aksi dari (BEM) STIH Muhammadiyah Bima pagi ini, Didi mengucapkan terima kasih terhadap rekan-rekan massa aksi sudah mengingatkan kita di Perkim tersebut, kami tetap perioritaskan apa yang menjadi tuntuntannya, karena itu adalah tugas dan tanggungjawab kami di (Perkim) Kota Bima.

Lanjut Didi, terkait transparansi dan keterbukaan informasi public terhadap kebijakan-kebijakan pengelola rusunawa sejak tahun 2018 sampai saat ini, kami tetap melakukan transparansi pengelolaan dan keterbukaan informasi public melalui pemberitaan media online, cetak dan lainnya, bahkan kami selalu menempel lewat tempat-tempat umum selama kegiatan tersebut. Kata Didi.

Didi berkomitmen, dan insyaallah akan menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan massa aksi, seperti melakukan peninjauan kembali sesuai dengan kewenangan dan tupoksi kita di Perkim Kota Bima, kecuali massa aksi meminta ASN untuk dipecat, itu bukan kewenangan saya, karena ada proses melalui tahapan-tahapan sesuai dengan kesalahan dan perbuatan yang bersangkutan dimaksud oleh rekan-rekan massa aksi tersebut, terkait kode etik ASN tersebut, selaku Pimpinan di Perkim Kota Bima, saya akan melakukan pembinaan khusus terhadap ASN yang dimaksud. Kata Didi. (MR-Tim).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • BEM STIH Muhammadiayah Bima, Gendor Kantor Perumahan dan Pemukiman,(Perkim) Kota Bima

Terkini

Topik Populer

Iklan