
Bima., Taroainfo.com- Anggota Sat Resnarkoba Polres Bima berhasil mengamankan Satu orang yang diduga menguasai dan memiliki Narkotika Jenis Shabu bertempat di Dusun Kalate, Desa Samili Rt. 01 Rw. 01 Kecamatan, Woha Kabupaten Bima NTB. Pada Sabtu (16/5) sekira pukul 13.40 wita.
Terduga Pelaku yang berhasil di amankan ditengah bulan Ramadhan ini berinisial IR (40) tahun warga Desa Samili. Dengan barang Bukti berupa Bungkus Rokok Surya Berisi Narkotika Jenis Shabu Sebanyak 2 poket Kecil, berat bersih 0, 16 gram.
Kejadian tersebut, dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP GUNAWAN TRI HATMOYO S. IK melalui Kasubbag Humas AKP Hanafi. Hanafi menjelaskan bahwa setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa terindikasi adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu di Desa Samili, yang selanjutnya anggota Opsnal Resnarkoba di pimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Wahyudin langsung meluncur ke TKP , selanjutnya anggota mendapat informasi bahwa target operasi sedang berada dirumah bersama istrinya.
Sesampainya di TKP , anggota langsung mengamankan tersangka IR dan melakukan penggeledahan badan dan areal sekitar tempat diamankan tersangka. Saat melakukan proses penggeledahan, anggota menemukan barang bukti berupa 1 bungkus rokok Surya 12 yang didalamnya berisi 2 poket narkotika jenis shabu yang oleh tersangka (IR red) menyimpannya dibelakang sarung yang digunakan untuk menutupi dinding rumah.
Selanjutnya tersangka dibawa menuju kantor Mapolres Bima. Sesampainya di Kantor setempat, anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan penyemprotan desinfektan terhadap tersangka untuk antisipasi penularan virus covid 19. Untuk pengembangan kasus, kini tersangka sedang dilakukan proses lebih lanjut.
(MR-01.)