
Polres Bima Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu, Miras Dan Obat Obat Terlarang
Bima, Taroainfo.Com- Bertempat dimapolres Bima telah dilakukan pemusnahan barang bukti narkoba dan minuman keras hasil penyitaan operasi dari bulan Januari hingga Nopember 2020, Rabu (2/12/20) Pukul 09.00 wita.
Kegiatan pemusnahan Barang bukti dihadiri oleh Kapokres Bina AKBP Gunawan Tri Hatmoyo Sejumlah.S.I.k, JPU Syahrul, SH mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Raba Bima, Kasat Resnarkoba AKP Wahyuddin dan penyidik Sat Resnarkoba.
"Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain, Narkotika jenis shabu Sebanyak 10 gram, rangkaian bong 2 buah, timbangan 1 buah, kaca slinder 1 buah, plastik klip besar 4 lembar, plastik klip kecil 286 lembar, Bir bintang 120 botol, arak 4 jerigen dan Obat Trihexyphi 200 butir,"Jelas Kasubbag Humas polres Bima AKP Hanafi.
Sebelum dilaksanakan pemusnahan barang bukti, diawali dengan sambutan dan arahan Kapolda NTB Irjen Pol M. Iqbal S. I.K,.MH secara virtual yang diikuti oleh Kapolres, Kasat Resnarkoba jajaran Polda NTB dan Instansi terkait.
Dalam sambutanya Kapolda NTB mengatakan bahwa, Kita mengetahui bersama narkoba adalah musuh kita bersama. untuk itu negara harus memiliki strategis yang lebih dalam menanggulangi beredarnya narkoba, tentu semua elemen harus berperan dalam memberantas peredaran narkoba ini.
Polri harus terus bersinergi dan bergandengan tangan bersama sama, lanjut Kapolda, dalam memberantas narkoba ini untuk menyelamatkan generasi bangsa yang sudah terkontaminasi oleh narkoba.
"Melalui forum ini mari kita sama-sama bahu membahu apapun resiko mari kita sama memberantas narkoba dan saya mengapreaseasi apa yang sudah dilakukan oleh direktur narkoba dan anggotanya. baik yang ada diKabupaten dan Kota diseluruh Polda NTB dengan capaian yang sangat luar biasa,"ujarnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Wahyuddin menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan. baik narkotika jenis shabu dan perangkatnya, minuman keras dan obat obatan terlarang (Daftar "G ") Merupakan hasil sitaan dari Januari hingga Nopember 2020 ini, ada juga yang hasil tangkapan yang kasus sudah P21 (pelimpahan ke JPU),"terangnya. (MR-01)