Iklan

Iklan

Perwakilan Bima, PT Jasa Raharja Santuni Korban Lakalantas Di Desa Timu

Editor
7/04/20, 15:30 WIB Last Updated 2020-07-04T07:30:39Z

Bima . TaroaInfo.Com - Sebagai bentuk tanggung jawab dan dedikasi pada tugas. PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Bima NTB, menyerahkan santunan senilai Rp. 50 juta kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas atas nama Almarhum Husen (76) di Dusun Rasanggaro RT. 08 RW. 03 Desa Timu Kecamatan Bolo Kabupaten Bima NTB, Sabtu (4/7/2020).

Santunan secara simbolis oleh Kepala PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Bima yang diwakili Moh. Muslich Nahard selaku PJ. Samsat Panda, yang didampingi Kanit Laka Satlantas Polres Bima, IPDA Fedy Miharja, SH dan BRIPKA Ovand Ramlin Serta BRIPTU Muhammad Khadri, diterima langsung oleh ahli waris, Halimah (60) yang juga merupakan istri dari Almarhum.

Santunan senilai Rp. 50 juta plus pengganti biaya pengobatan, diserahkan secara simbolis di kediaman Almarhum Husen korban kecelakaan, yang disaksikan anak dan keluarganya yakni Ibu Junari (anak Korban), Arsyad H. Jamaludin (keponakan Korban), dan H. Usman (keluarga korban). Santunan tersebut ditransfer ke rekening istri korban yakni Ibu Halimah.

Sementara itu, Ibu Halimah istri Korban merasa bersyukur atas santunan yang diberikan Jasa Raharja. "Kami merasa senang dan berterima kasih dalam kondisi duka seperti ini, begitu besar perhatian Jasa Raharja kepada keluarga Kami, dan prosesnya sangat cepat", ungkapnya sembari meneteskan air mata.

Terpisah, Pimpinan PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Bima, Erwin Gunawan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan Pihak Jasa Raharja berharap santunan yang diberikan dapat meringankan beban keluarga korban.

Erwin juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berlalu lintas, dan menggunakan alat angkutan penumpang resmi. Apabila mengalami kecelakaan lalu lintas, agar melaporkan kasusnya ke Pihak Kepolisian guna menerbitkan Laporan Polisi, sehingga Jasa Raharja dapat memproses santunan, terangnya.

Erwin mengatakan, percepatan penyerahan santunan sudah merupakan prioritasnya dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja, sehingga pada hari yang sama dapat diselesaikan santunannya. Ia juga menjelaskan untuk santunan kematian atau santunan Cacat tetap maksimal Rp. 50 juta dan santunan perawatan maksimal Rp. 20 juta, tutup Erwin. (MR-Tim).


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Perwakilan Bima, PT Jasa Raharja Santuni Korban Lakalantas Di Desa Timu

Terkini

Topik Populer

Iklan